Home

Donasi Login Register
Badan Pengurus Kabupaten
Sejarah

Badan Pengurus Kabupaten

Tentang Badan Pengurus Kota (BPK)

  1. Badan Pengurus Kabupaten/Kota adalah mandataris anggota KGBN di tingkat kabupaten/kota.
  2. Jika Badan Pengurus Kabupaten/Kota tidak aktif dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka dapat diganti dengan persetujuan semua penggerak pada forum pertemuan yang dipersyaratkan.
  3. Setiap perubahan komposisi Badan Pengurus Kabupaten/Kota dilaporkan ke Badan Pengurus Provinsi untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Tugas dan tanggung jawab badan pengurus kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
    • Menjalankan kebijakan dan keputusan Kongres meliputi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi lainnya.
    • Mengelola kegiatan administrasi dan persuratan di tingkat kabupaten/kota;
    • Mewakili KGBN pada pertemuan guru dan/atau kegiatan lain di tingkat kabupaten/kota.
  5. Badan Pengurus Kabupaten/Kota mewakili Komunitas Guru Belajar Nusantara dalam urusan pengadilan di lingkup kabupaten/ kota.
Document