Home

Donasi Login Register
Badan Pengurus Provinsi
Sejarah

Badan Pengurus Provinsi

Tentang Badan Pengurus Provinsi (BPP)

  1. Badan Pengurus Provinsi adalah mandataris anggota KGBN di tingkat Provinsi.
  2. Jika Badan Pengurus Provinsi tidak aktif dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka dapat diganti dengan persetujuan semua penggerak pada forum pertemuan yang dipersyaratkan.
  3. Setiap perubahan komposisi Badan Pengurus Provinsi dilaporkan ke Badan Pengurus Nusantara untuk mendapatkan pengesahan.
  4. Tugas dan tanggung jawab badan pengurus provinsi adalah sebagai berikut :
    • Menjalankan kebijakan dan keputusan Kongres meliputi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi lainnya.
    • Mengelola kegiatan administrasi dan persuratan di tingkat provinsi;
    • Mewakili KGBN pada pertemuan guru dan/atau kegiatan lain di tingkat provinsi;
  5. Badan Pengurus Provinsi mewakili Komunitas Guru Belajar Nusantara dalam urusan pengadilan di lingkup provinsi.
Document